Ini Pernyataan Resmi Kementerian PAN-RB Terkait Kabar Penerimaan PNS
By Admin
JAKARTA – Munculnya kabar bahwa ada sejumlah daerah yang akan menggelar ters calon pegawai negeri sipil (PNS) diklarifikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (PAN-RB). Kementerian PAN-RB menegaskan penjaringan CPNS merupakan wewenang pusat.
Menurut Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan soal penerimaan CPNS tahun 2016. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai rumor yang beredar di sejumlah media agar tidak menjadi korban penipuan.
Pasalnya, di sejumlah daerah banyak beredar informasi menyesatkan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016. Rumor itu beredar melalui media sosial serta media-media lain yang sudah akrab dengan keseharian masyarakat.
Arizal menjelaskan penerimaan CPNS merupakan kebijakan pemerintah
pusat. Prosesnya diawali dari kebijakan pemerintah pusat soal penerimaan CPNS.
Kemudian, daerah mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkannya.
Setelah itu pemerintah melakukan kajian atas usulan tersebut. Jika pemerintah
membuka penerimaan CPNS, pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan
pegawainya. “Tetapi nanti pemerintah yang menentukan jumlahnya,” kata Arizal
seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Senin (7/3/2016).
Untuk penyampaian usulan
tambahan formasi pegawai, tuturnya, Kementerian PAN-RB telah menerapkan aplikasi
e-formasi. Dengan aplikasi ini, bisa terlihat kebutuhan pegawai di setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, metode ini menutup peluang
terjadinya KKN dalam pengajuan usulan tambahan formasi pegawai.
Arizal mengatakan tes penerimaan CPNS saat ini menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT), yang sudah terbukti mampu menutup kecurangan
dalam seleksi CPNS. “Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan bisa mengurus tes
atau menerima titipan untuk masuk CPNS, jangan dipercaya. Itu semua hanya membual,”
tandasnya. (mk)